Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Pemerintah Kecamatan bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan di tingkat bawah, serta berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat: Mengkoordinasikan kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mengupayakan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan.
5. Penegakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah: Mengawasi dan memastikan implementasi peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah di tingkat kecamatan.
6. Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan: Membantu dan membina pemerintah desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.