KECAMATAN BEBANDEM
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄​ᬩᭂᬩᬦ᭄ᬤᬾᬫ᭄

Uraian Tugas

Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Bebandem

  • 1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi meliputi tugas-tugas bidang Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat Kesejahteraan Sosial, dan Pelayanan Umum; Desa/Kelurahan
  • 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dengan unit terkait ditingkat Kecamatan;
  • 4. Mengkoordinasikan urusan bidang pertanahan;
  • 5. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 7. Mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Umum, Kepegawaian, dan Ketata-Usahaan, Kecamatan; Keuangan serta Penyusunan Program
  • 3. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
  • 4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;

  • 1. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 3. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • 4. Memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar;
  • 5. Memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan dan pelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepariwisataan, kesenian, agama, kepramukaan;
  • 6. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  • 7. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  • 8. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan wajib belajar;
  • 9. Masilitasi kegiatan sosial / kemasyarakatan , LSM dan Keagamaan;
  • 10. Koordinasi pembinaan Lembaga Adat ( Desa Adat) dan Subak;
  • 11. Koordinasi penanggulangan masalah sosial;
  • 12. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 13. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 14. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungj awaban kepada atasan;
  • 15. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis, Badan, Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
  • 3. Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
  • 4. melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • 5. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan, pertamanan dan lingkungan hidup;
  • 6. Merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal dan prima;
  • 7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  • 3. Melaksanakan tugas-tugas Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan, khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa dan Pembinaan Perangkat Desa;
  • 4. Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah, Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
  • 5. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Perbekel;
  • 6. Memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
  • 7. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
  • 8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
  • 9. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • 10. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkat kecamatan;
  • 11. Koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayah kerjanya;
  • 12. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  • 13. Pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan dan perubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
  • 14. Pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  • 15. Melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa;
  • 16. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 17. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 19. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dan keuangan;
  • 2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
  • 3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
  • 4. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
  • 5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;
  • 6. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • 7. Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • 8. Melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;
  • 9. Menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;
  • 10. Menyelenggarakan urusan penatausahaan keuangan;
  • 11. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran;
  • 12. Menyeiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan;
  • 13. Menyeiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  • 14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum, kepegawaian dan keuangan;
  • 15. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

  • 1. Menyusun program kerja subbagian Penyusunan Program, Evaluasi dan pelaporan;
  • 2. Penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan kecamatan;
  • 3. Penyiapan penyusunan dokumen anggaran kecamatan;
  • 4. Memfasilitasi penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
  • 5. Menyaipkan bahan penyusunan program dan anggaran;
  • 6. Menyiapkan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran kecamatan;
  • 7. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
  • 8. Mengkompulir bahan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan hasil kinerja kecamatan;
  • 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • 10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Keamanan dan Ketertiban;
  • 3. Melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, pemilu, pilkada serta Pembinaan Kelembagaan lainnya di desa;
  • 4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat;
  • 5. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya;
  • 6. Pembinaan satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
  • 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
  • 8. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan bencana alam dan pengungsi;
  • 9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan; dan
  • 13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  • 3. Fasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan pembangunan fsik prasarana ;
  • 4. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, Perdagangan, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED), Pemberdayaan Perempuan,ibu dan anak serta tugas-tugas ekonomi lainnya;
  • 5. Memfasilitasi pengembangan ketenagakeijaan, perburuhan dan transmigrasi;
  • 6. Fasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan
  • 7. Melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  • 8. Fasilitasi berbagai program penanggulangan kemiskinan
  • 9. Fasilitasi kegiatan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, perkebunan serta petemakan perikanan dan kelautan;
  • 10. Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemberdayaan perempuan dan peranan wanita;
  • 11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 12. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 13. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 14. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis
Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem