Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Bebandem
1. Memimpin dan mengkoordinasikan perumusan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi meliputi tugas-tugas bidang Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban, Pemberdayaan Masyarakat Kesejahteraan Sosial, dan Pelayanan Umum; Desa/Kelurahan
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dengan unit terkait ditingkat Kecamatan;
4. Mengkoordinasikan urusan bidang pertanahan;
5. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
7. Mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Umum, Kepegawaian, dan Ketata-Usahaan, Kecamatan; Keuangan serta Penyusunan Program
3. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
4. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
1. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar;
5. Memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan dan pelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepariwisataan, kesenian, agama, kepramukaan;
6. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
7. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
9. Masilitasi kegiatan sosial / kemasyarakatan , LSM dan Keagamaan;
10. Koordinasi pembinaan Lembaga Adat ( Desa Adat) dan Subak;
11. Koordinasi penanggulangan masalah sosial;
12. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
13. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
14. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungj awaban kepada atasan;
15. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis, Badan, Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
3. Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
4. melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
5. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan, pertamanan dan lingkungan hidup;
6. Merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal dan prima;
7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
3. Melaksanakan tugas-tugas Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan, khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa dan Pembinaan Perangkat Desa;
4. Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah, Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
5. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Perbekel;
6. Memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
7. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan di wilayah kerjanya;
9. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkat kecamatan;
11. Koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayah kerjanya;
12. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
13. Pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan dan perubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
14. Pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
15. Melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa;
16. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
17. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
19. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dan keuangan;
2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga, barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
4. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik;
6. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
7. Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
8. Melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;
4. Memfasilitasi penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
5. Menyaipkan bahan penyusunan program dan anggaran;
6. Menyiapkan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran kecamatan;
7. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
8. Mengkompulir bahan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan hasil kinerja kecamatan;
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Keamanan dan Ketertiban;
3. Melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, pemilu, pilkada serta Pembinaan Kelembagaan lainnya di desa;
4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat;
5. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya;
6. Pembinaan satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
8. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan bencana alam dan pengungsi;
9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan; dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
3. Fasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan pembangunan fsik prasarana ;
4. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, Perdagangan, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED), Pemberdayaan Perempuan,ibu dan anak serta tugas-tugas ekonomi lainnya;
5. Memfasilitasi pengembangan ketenagakeijaan, perburuhan dan transmigrasi;
6. Fasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan
7. Melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
8. Fasilitasi berbagai program penanggulangan kemiskinan
9. Fasilitasi kegiatan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, perkebunan serta petemakan perikanan dan kelautan;
10. Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemberdayaan perempuan dan peranan wanita;
11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
12. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
13. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
14. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis